Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan
tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki
sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara
(sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh
persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang
pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan
ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah
tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri
seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat
menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh
sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai
hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga
pernikahan. Hal tersebut antara lain :
A. Persiapan
spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam tiap diri muslimah, selalu
terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki
sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam
mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila
kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk
laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik.
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki
yang keji, dan laki-laki yang
keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah
memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus
diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri
seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah
dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata
untuk mencari jodoh, tetapi lebih
kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah
sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
B. Persiapan konsepsional
(memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk
menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam
Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan
puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah
terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun
dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi
kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana
tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak
diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan
juga menjadi salah satu saran dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun
ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang
pemimpin. Seorang muslimah harus faham dansadar betul bila menikah nanti akan
ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai
seorangqowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati.
Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah
terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan
syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan
untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah
orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh
berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan
tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan
kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus
ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami
kita.
D. Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai
dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu
melaksanakan fungsi diri sebaai suami ataupun isteri secara optimal. Saat
sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor
yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat
berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat
berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit
atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
E. Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran
materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan
tetapi bagi seorang suami, yang
akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan
calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk
mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi
maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya.
"Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72)
” Dan nikahkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu, dan orang- orang yang patut (menikah) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS.24:32)”.
F. Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah
berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan
lajang tetapi telah berubah
menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk
terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah
terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan
menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan
begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk
mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum
terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu
sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
3. Pemahaman kriteria
dalam memilih atau menyeleksi calon suami
- Utamakan laki-laki yang
memiliki pemahaman agama yang baik
- Bagaimana ibadah wajib
laki-laki yang dimaksud
- Sejauh mana konsistensi &
semangatnya dalam menjalankan syariat Islam
- Bagaimana akhlaq &
kepribadiannya
- Bagaimana lingkungan keluarga
& teman-temannya
Catatan : Seorang
laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan
seorang wanita menjadi
lebih baik, baik di dunia maupun kelak di
akhirat .
Sekufu
- Memudahkan proses dalam
beradaptasi
- Tapi ini tidak mutlak sifatnya,
karena jodoh adalah rahasia Allah
- Batasan-batasan siapa yang yang
terlarang untuk menjadi suami (QS
4:23-24; QS2: 221)
4. Langkah-langkah yang
ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
a. Menentukan kriteria calon
pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.
b. Mengkondisikan orang tua dan
keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya
menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju
proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri
muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak- kanakan, belum
dapatbertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan,
seperti belum selesai kuliah (sarjana)
tetapi sudah akan menikah.
Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, agar
pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
c. Mengkomunikasikan kesiapan
untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang muslimah
dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut
membantu langkah- langkah menuju proses selanjutnya.
d. Taâ’aruf (Berkenalan)
Proses taâ’aruf sebaiknya
dilakukan
dengan cara Islami. Dalam Islam
proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti
tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau
berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan
saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah SWT
berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan
sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan,
melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad,
Bukhari danMuslim).
Bila kita menginginkan pernikahan
kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya,
seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan
& islami.
e. Bermusyawarah dengan
pihak-pihak terkait.
Bila setelah proses taâ’aruf
terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat
melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak- pihak yang terkait.
f. Istikhoroh.
Daya nalar manusia dalam menilai
sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa
bersandar
pada ketentuan Allah, sudah
sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi
diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila
sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka
sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
g. Khitbah , Jika keputusan telah
diambil, dan sebelum menginjak
pelaksanaan nikah, maka harus
didahului oleh pelaksanaan khitbah.
Yaitu penawaran atau permintaan
dari laki-laki kepada wali dan
keluarga fihak wanita. Dalam
Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh
seorang lelaki, maka tidak boleh
untuk dikhitbah oleh lelaki yang
lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah
kamu mengkhitbah wanita yang
sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang
mengkhitbah itu meninggalkannya
atau memberinya izin “(HR. Muttafaq
alaihi).
5. Pentingnya mempelajari
tata cara nikah sesuai dengan anjuran &
syariat Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan
dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau
agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk
itu memahami tata cara pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan pokok
bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa
mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan- kebiasaan tata cara pernikahan
yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah
kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan
nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah
masalah sbb:
a. Dewasa (baligh) & Sadar
b. Wali , “Tidak ada nikah
kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),
c. Mahar , “Berikanlah mahar
kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”
(QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar
semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin
Amir : “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan (nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh
berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu
agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang
dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa
yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Adanya dua orang saksi
e. Proses Ijab Qobul , Proses
Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada
suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri
wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus
dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu
dianjurkan untuk mengadakan
walimatul `ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada
keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami
isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.
6. Permasalahan seputar
masalah persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak
kunjung datang Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun
yang dapat meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan
dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan
orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga
upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri
dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah
datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum siap ?. Cari
penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan
solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang
yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri.
Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah- hikmah
yang ada di dalamnya.
7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian
dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat
dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah
berfirman: “Allah menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita lihat, betapa Islam
menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam
peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah.
Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai
problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika
ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya
mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan
dan kedamaian .